Luwu Timur, Sulsel– Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), melayangkan surat dengan Nomor: B-5836/MB.07/DBT2021 perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan yang dilayangkan kepada Kepala Teknik Tambang PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) di Luwu Timur, Sulsel.
Surat yang tertanggal 5 Desember 2021 tersebut, sehubungan dengan hasil investigasi kasus lingkungan terjadinya limpasan kolam pengendapan D pada pit blok Kandeapi milik PT. CLM di Desa Pongkeru, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan tim Direktorat Teknik dan Lingkungan dan Batu Bara tanggal 26-29 November 2021 silam.
Adapun isi Kutipan Surat Kementerian ESDM tersebut berisi ;
1. Melakukan pemeliharaan kolam pengendapan Sedimen blok Kandeapi dan blok Landau dengan cara melakukan pengerukan Sedimen secara berkala dan menerus (Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, lampiran II halaman 95) segera dan berkelanjutan.
2. Memperbaiki desain dimensi ukuran kolam pengendapan Sedimen A, B, C dan D di pit Kandeapi sesuai dengan perhitungan volume air yang didapatkan dari luasan catchment area dan data curah hujan tertinggi selama 84 jam pada saat terjadinya kasus overflow, (Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, lampiran II halaman 95) paling lambat 28 Desember 2021.
3. Menambah kolam pengendapan sedimen antara kolam C dan D di blok Kandeapi dengan dimensi ukuran yang berdasarakan hasil perhitungan luasan catchment area dan data curah hujan tertinggi selama 84 jam pada saat terjadinya kasus overflow, (Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, lampiran II halaman 95) paling lambat 28 Desember 2021.
4. Segera melakukan penyelesaian izin titik penataan kepada instansi berwenang sesuai dengan aturan yang belaku. (Permen LH No. 9 Tahun 2006).
Selain ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang PT. CLM, surat yang ditanda tangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Dr. Lana Saria, M.Si tersebut juga ditujukan melalui tembusan kepada, Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara , Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemegang IUP PT. Citra Lampia Mandiri.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. CLM, Ahmad Surana saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Senin (6/12/21) membenarkan surat dari Kementerian ESDM tersebut.
"Iya benar, Itu adalah hasil investigasi dari tim Inspektur Tambang, " beber Ahmad Surana.
Diberitakan sebelumnya, keruhnya air sungai Malili diduga akibat aktivitas pertambangan PT. CLM membuat hal tersebut mencuat ke DPRD Luwu Timur dan hingga digelar RDP pada November kemarin.